ada orang-orang yang tidak suka bila orang lain mendapat nikmat. Semoga Allah menjauhkan kita dari sifat demikian..
Menurut Al-Jurjani Al-Hanafi dalam kitabnya “Al Ta’rifaat”
hasad ialah menginginkan atau mengharapkan hilangnya nikmat dari orang
yang didengki (mahsud) supaya berpindah kepadanya (orang yang mendengki
atau hasad). Menurut Imam al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya
Ulumuddin” hasad ialah membenci nikmat Allah Swt yang ada pada diri
orang lain, serta menyukai hilangnya nikmat tersebut. Menurut Sayyid Quthb dalam tafsirnya “Al Manar” hasad ialah
kerja emosional yang berhubungan dengan keinginan agar nikmat yang
diberikan Allah Swt kepada seseorang dari hambaNya hilang dari padanya.
Baik cara yang dipergunakan oleh orang yang dengki itu dengan tindakan
supaya nikmat itu lenyap dari padanya atas dasar iri hati, atau cukup
dengan keinginan saja. Yang jelas motif dari tindakan itu adalah
kejahatan.
Rasulullah saw bersabda, Dari az-Zubair bin al-Awwam berkata, telah
bersabda Nabi Saw, “Penyakit umat sebelum kalian telah menjalar kepada
kalian yaitu hasad dan kebencian adalah pencukur. Aku tidak mengatakan
pencukur rambut namun pencukur agama.” [HR at-Turmudziy: 2510 dan
Ahmad: I/ 165, 167. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy: hasan,]
Rasulullah Saw dalam sabdanya memerintahkan untuk menjauhi sifat ini,
“Jauhilah oleh kamu sekalian sikap hasad (dengki), karena sesungguhnya
sikap hasad itu memakan (menghabiskan) kebaikan-kebaikan sebagaimana api
memakan (menghabiskan) kayu bakar“. (HR. Abu Daud -Ibnu Majah dari Abu
Hurairah).
Yang sangat menarik dari redaksional hadits di atas adalah kata hasad
dalam bentuk mufrad (singular) dan hasanaat dalam bentuk jamak (plurat),
ini artinya satu kali berbuat hasad akan berakibat kepada rusaknya
amal-amal kebaikan yang pernah dilakukan.
Oleh karena itu prilaku hasad sebagaimana diutarakan diatas adalah
termasuk satu dari jenis-jenis perbuatan yang terlarang. Rasulullah Saw
bersabda,
Artinya, “Janganlah kamu sekalian saling mendengki, membenci, dan saling
belakang-membelakangi; tetapi jadilah kamu hamba Allah yang bersaudara
sebagaimana yang telah diperintahkan Allah kepadamu.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Kendati demikian, perlu diketahui bahwa ada pula prilaku hasad yang
dibolehkan, karena berdampak positif, yang dalam istilah lainnya disebut
dengan al-ghibtah. Hasad dalam arti al-ghibtah ini dijelaskan dalam
hadits Rasulullah Saw:
“Tidak boleh hasad kecuali dalam dua hal, yaitu (hasad kepada)
orang-orang yang diberi kemampuan (membaca) al-Quran oleh Allah, lalu
dia menegakkan (melaksanakan membaca) al-Quran baik diwaktu siang
ataupun malam dan (hasad kepada) orang-orang yang diberi harta oleh
Allah lalu dia infakkan baik diwaktu malam ataupun diwaktu siang.” (HR.
Muslim).
sumber: http://arrisalah-buletinjumat.blogspot.com/2013/10/bahaya-hasad.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar